Fikih
Haram
Ḥarām
Segala yang tegas dilarang dalam Islam. Melakukannya berdosa, meninggalkannya berpahala; contohnya riba, khamar, dan daging babi.
Referensi
- Al-Quran:
- 2:173, 5:3, 5:90-91, 17:32, 4:48, 4:93, 2:275-279, 33:5
- Hadis:
- Bukhari 52 / Muslim 1599 (the halal is clear, the haram is clear, doubtful matters between); Bukhari 6491 / Muslim 129 (the divine hadith on abandoning intended evil); Muslim 233 (the five prayers, Friday to Friday, and Ramadan expiate what is between them)
Istilah terkait
Halal
Segala yang dibolehkan dan sah dalam Islam — perbuatan, makanan, dan muamalah yang diizinkan Al-Qur'an dan Sunnah.
Kufur (Kekafiran)
Menolak atau mengingkari keimanan, kenabian Muhammad ﷺ, atau perkara agama yang sudah pasti diketahui; lawan dari iman.
Makruh
Perbuatan yang dibenci tetapi tidak sampai diharamkan. Meninggalkannya berpahala, mengerjakannya tidak berdosa; berada di antara halal dan haram.
Riba
Bunga atau tambahan tanpa dasar dalam pinjaman maupun pertukaran barang tertentu. Diharamkan secara tegas dalam Islam dan dikecam keras dalam Al-Qur'an.
Tobat
Kembali kepada Allah dengan tulus setelah berbuat dosa: berhenti, menyesal, dan bertekad tidak mengulangi; Allah mencintai orang yang bertobat.